Senin, 18 Maret 2019

Managemen Perubahan di Kementrian Keuangan

Kementerian Keuangan sebagai salah satu lembaga pemerintahan di Indonesia, tak lepas dari pandangan sinis masyarakat terhadap tingkat kepercayaan lembaga kementerian tersebut. Pandangan tersebut terbentuk dari lamanya budaya pungli, korupsi, serta rumitnya birokrasi yang ada di pemerintahan. Untuk Kementerian Keuangan sendiri, kurang memuaskannya keadaan dan perkembangan ekonomi Indonesia juga menjadi penyebab ketidakpercayaan tersebut.

Berdasarkan fakta tersebut, sudah seharusnya Kementerian Keuangan mulai membenahi diri supaya dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan tujuan pembentukannya dengan efektif dan efisien, sehingga bukti dan manfaat kerja kerasnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga kepercayaan mereka, sebagai indikator keberhasilan Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugasnya,  dapat meningkat.

Usaha untuk perubahan tersebut sudah dimulai sejak lama, baik dari dalam Kementerian Keuangan sendiri maupun dari pihak di luar Kementerian Keuangan. Di antaranya seperti UU yang dibuat oleh DPR sampai PMK yang dibuat Menteri Keuangan.

Usaha-usaha perubahan tersebut tidak hanya mempengaruhi sistem birokrasi dalam Kementerian Keuangan, melainkan juga teknologi dan sumberdaya manusianya yang kualitasnya terus ditingkatkan.

Selain itu, usaha untuk perubahan Kementerian Keuangan juga telah dibuatkan program khususnya sendiri sejak tahun 2014 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, yang telah dipersiapkan sejak setahun sebelumnya pada 2013.

Program Transformasi Kelembagaan (TK) di Kementerian Keuangan merupakan kelanjutan dan pendalaman dari program Reformasi Birokrasi (RB) nasional yang dijalankan dan dikawal oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Salah satu perubahan penting yang diperkenalkan dalam Cetak Biru tersebut adalah visi baru Kementerian Keuangan dengan rumusan baru, yaitu “Menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di abad ke-21”. Di dalam KMK tersebut juga disebutkan secara rinci target-target setiap direktorat jenderal yang harus dicapai untuk mendukung transformasi kelembagaan.

Setiap tahun, Kementerian Keuangan menerbitkan laporan tahunan program RBTK tersebut.

Selain itu, masih dalam rangka mendukung implementasi program RBTK, Kementerian Keuangan juga mengadakan berbagai acara seperti workshop, berbagai macam seminar, festival budaya dan acara-acara lainnya.

Tanpa mengabaikan manfaat-manfaat dan capaian program-program di atas, masih ada beberapa kekurangan dalam managemen perubahan Kementerian Keuangan. Pertama, dalam salah satu program RBTK, yaitu Duta Transformasi 2018, hanya sebagian kecil aparat Kementerian Keuangan yang mendapat dampak langsung dari pelaksanaan program tersebut.

Duta Transformasi bertugas untuk sosialisasi dan menjadi panutan bagi pegawai di lingkungannya, yang pada tahun 2018 terdiri dari 205 Change Agent (Pejabat Eselon III) dan 972 Anggota Lighthouse Team (Pejabat Eselon IV dan Pelaksana yang membantu change agent dalam menyebarluasakan program RBTK).

Dalam program tersebut hanya sebagian aparat Kementerian Keuangan saja yang mendapat arahan langsung tentang RBTK, sedangkan yang lainnya akan mendapat arahan dari duta-duta transformasi di lingkungannya. Menurut saya akan lebih baik jika setiap pegawai Kementerian Keuangan mendapat arahan yang langsung namun tepat dan jelas, meskipun membutuhkan lebih banyak sumberdaya, namun hasilnya akan lebih dapat dipercaya.

Kedua, adanya acara-acara atau bagian dari acara yang lebih bersifat seremonial daripada mementingkan efisiensi dan efektifitas. Menurut saya akan lebih baik jika acara dilaksanakan sesuai dengan tujuan awalnya sehingga perhatiannya tidak teralihkan ke hal lain. Selain itu juga akan menghemat waktu dan biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar